Haji ifrad termasuk salah satu jenis haji yang dilakukan umat Islam. Umumnya, haji ifrad tidak memberlakukan dam atau denda.
Haji ifrad dikerjakan dengan cara berhaji terlebih dahulu, kemudian umrah di luar musim haji. Dalil pelaksanaan haji ifrad tercantum dalam hadits dari Aisyah RA, ia berkata:
“Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR Bukhari dan Muslim)
Pengertian Haji Ifrad
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah susunan Ahmad Sarwat, ifrad artinya bentuk mashdar dari akar kata afrada yang maknanya menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Secara bahasa, ifrad artinya lawan dari Qiran yang berarti menggabungkan.
Menurut istilah haji, ifrad berarti memisahkan antara ibadah haji dari ibadah umrah. Dengan demikian, ibadah haji yang dikerjakan tidak ada tercampur atau bersamaan dengan ibadah umrah.
Jadi, haji ifrad adalah orang yang berhaji tanpa ibadah umrah. Mereka yang melakukan haji ifrad tetap boleh berumrah namun dilakukan setelah rangkaian haji selesai sepenuhnya.
Baca Juga: Niat Tawaf Wada: Arab, Latin Dan Terjemahannya
Tata Cara Pelaksanaan Haji Ifrad
Merujuk pada sumber yang sama, tata cara haji ifrad adalah mengerjakan haji lebih dulu. Jika sudah selesai, maka dilanjutkan ihram untuk umrah dan mengerjakan amalan-amalan umrah.
Secara singkat, tata cara pelaksanaan haji ifrad adalah selesai haji baru melaksanakan umrah. Menurut buku Fiqh As-Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dkk, mereka yang mengerjakan haji ifrad mengucap lafaz talbiyah sebagai berikut,
Labbaika bi-hajjin
Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji.”
Rangkaian Kegiatan Haji Ifrad
- Ihram di miqat untuk haji
- Tawaf qudum
- Sa’i haji
- Tanggal 8 Dzulhijjah, masih keadaan ihram
- Tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di Arafah
- Tanggal 10 Dzulhijjah, mabit di Muzdalifah
- Lempar jumrah Aqabah
- Tahalul Awal
- Tawaf Ifadhah
- Tahalul Tsani
- Mabit di Mina
- Tanggal 11 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah
- Tanggal 12 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah
- Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
- Tanggal 13 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah
- Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani
Itulah informasi seputar haji ifrad. Semoga bermanfaat.
sumber: detik.com