Baligh Dulu Baru Umrah

Baligh Dulu Baru Umrah: Apa Itu dan Apa Hukumnya?

Baligh dulu baru umrah adalah prinsip bahwa seseorang harus mencapai usia baligh sebelum melakukan ibadah umrah. Umrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam dan melibatkan berbagai kegiatan seperti berjalan ke Mekkah, beribadah di Mekkah, dan berkunjungan ke Masyair dan Madinah. Baligh dulu baru umrah menunjukkan betapa pentingnya untuk setiap individu memahami dan mengikuti hukum Islam dalam menjalani kehidupan.

Hukum Baligh Dulu Baru Umrah

Menurut jumhur ulama, umrah tidak wajib dilakukan seperti halnya haji, tetapi disunahkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melakukan umrah. Namun, jika seseorang berniat untuk melakukan haji dan berihram sebelum bulan haji tiba, maka ibadahnya tidak sah dan berubah menjadi umrah.

Pentingnya Menghindari Perbuatan Keji dan Mungkar

Dalam melakukan ibadah umrah, seseorang juga harus menghindari perbuatan keji dan mungkar. Berbagai perbuatan ini dapat mengancam atau membentuk kekhawatiran bagi umat Islam yang melakukan ibadah umrah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti hukum Islam serta menghargai perbedaan di antara umat Islam.

Manajemen Haji dan Umrah

Manajemen haji dan umrah melibatkan mengelola perjalanan tamu Allah ke tanah suci. Dalam proses ini, penting untuk memahami hukum baligh dulu baru umrah dan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga penyalahatan agama. Buku “Manajemen Haji dan Umrah, Mengelola Perjalanan Tamu Allah ke Tanah Suci” yang ditulis oleh Drs. H. Noor Hamid, M.Pd.I menjadi panduan yang bermanfaat untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan dalam menjalani perjalanan haji dan umrah.

Kesimpulan

Baligh dulu baru umrah merupakan prinsip penting dalam Islam yang menunjukkan betapa pentingnya untuk setiap individu memahami dan mengikuti hukum Islam dalam menjalani kehidupan. Dalam melakukan ibadah umrah, seseorang harus menghindari perbuatan keji dan mungkar serta mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga penyalahatan agama.

 

Referensi:

Kementerian Agama Jawa Timur. (n.d.). “Haji, Umrah, dan Kesejahteraan.” https://jatim.kemenag.go.id/file/file/haji/suhx1426149271.pdf

Kementerian Agama. (n.d.). “Buku Tuntunan Manasik Haji.” https://haji.kemenag.go.id/v5/storage/strapi-cms-landing-page/cms/Buku_Tuntunan_Manasik_Haji_f14b85fc63.pdf

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. (2021). “Buku Menasik Umrah 2021.” http://repository.uinsu.ac.id/14153/1/BUKU%20MENASIK%20UMRAH%202021.pdf

Al-Alwani, T. J. (n.d.). “Itiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah.” https://archive.org/details/itiqadahlisunnahwaljamaah

Departemen Manajemen Haji dan Umroh, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. (n.d.). “Buku Manajemen Haji dan Umroh.” https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39850/1/Buku%20Manajemen%20Haji%20dan%20Umroh.pdf

Artikel Lainnya

Send Us A Message