Menurut Data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Rabu (10/07) pukul 10.57 WIB mencatat ada 405 jemaah wafat, namun baru tersedia 404 identitas jemaah yang dipublikasi dalam sistem.
Lalu bagaimana prosedur pengurusan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci?
Prosedur pengurusan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci perlu melalui beberapa tahapan. Berikut beberapa prosedur yang detikHikmah himpun dalam laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) (20/06):
1. Melapor dan memeriksa informasi jenazah
Pertama yang harus dilakukan ketika ada jemaah yang wafat di Tanah Suci adalah melapor kepada ketua kloter atau muthawwif. Kemudian periksa berita kematian jemaah haji apakah sumbernya valid atau tidak.
Karena sumber berita kematian jemaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat.
Jadi ketika ada kematian, informasi harus lengkap. Mulai dari kronologi yang menerangkan waktu, tempat dan juga termasuk riwayat penyakit yang diderita.
2. Segera membuat Certificate of Death (COD)
Setelah petugas mengetahui informasi lengkap jemaah yang wafat. Petugas harus segera membuat Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jemaah.
Dokter kloter nantinya akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI untuk mengisi COD. Sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jemaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
3. Proses pemakaman
Setelah mendapatkan informasi kematian, petugas langsung mengurus surat dari RS Arab Saudi. Hal ini dikarenakan jemaah haji yang wafat akan diotopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Untuk pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani hingga menguburkan dilakukan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan sifatnya gratis.
Pihak maktab juga memberikan kesempatan jenazah untuk disalati di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi jika ada permintaan dari pihak keluarga jemaah yang wafat tersebut. Mereka juga membolehkan pihak keluarga yang mendampingi untuk ikut salat ataupun mengikuti proses pemakaman.
Baca Juga : Jemaah Haji Wafat Tahun Ini Capai 394 Orang, Berikut Daftar Lengkapnya
Jemaah Wafat di Tanah Suci Tidak Dipulangkan ke Negaranya
Jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke negaranya. Sejauh ini juga belum pernah ada pemulangan jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ke tempat asal negaranya.
“Urusan pemulangan jenazah ke Indonesia sangat sulit, sehingga jemaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke Tanah Air,” kata Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, seperti dilansir situs BPK.
Dalam Islam, seseorang yang wafat harus segera dikuburkan. Pemakaman yang dilakukan maktab tentunya sudah memenuhi syariat Islam sehingga jemaah dan keluarga tidak perlu khawatir.
sumber: detik.com