Pengertian halal Tour serta syarat dan kriteria nya

Pariwisata halal mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar umat Islam di destinasi wisata, seperti beribadah, bersuci, dan berwisata sesuai ketentuan syariah. Potensi perjalanan yang dilakukan wisatawan muslim menunjukkan peningkatan yang positif. Indonesia meraih destinasi pariwisata halal terbaik versi Global Muslim Travel Index 2019. Kementerian Pariwisata menunjuk 10 provinsi untuk pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Setelah 5 tahun usaha pengembangan dilakukan, permasalahan utama penyelenggaraan pariwisata halal adalah regulasi yang mengatur pengembangan pariwisata halal belum mampu diselesaikan, serta masih ada produk dan usaha wisata yang belum disertifikasi halal.

Artikel ini membahas pengembangan pariwisata halal di Indonesia melalui studi pustaka, dengan sumber data berasal dari jurnal dan laporan yang berkaitan dengan tema artikel. Sejumlah fasilitas yang mendukung penyelenggaraan wisata halal telah dibangun di beberapa daerah. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata harus segera menyelesaikan regulasi terkait pengembangan pariwisata halal, serta menghasilkan satu standarisasi baku mengenai konsep pariwisata halal yang akan diterapkan di Indonesia. Advokasi mengenai urgensi sertifikasi halal dan peningkatan kualitas SDM yang terlibat juga menjadi poin penting upaya pengembangan pariwisata halal di Indonesia.

Pengertian dari Halal Tour

Berikut definisi dan pengertian wisata halal, wisata religi atau halal tourism dari beberapa sumber buku dan referensi:

  • Menurut Priyadi (2016), wisata halal adalah pariwisata yang mengedepankan nilai keislaman di setiap aktivitas yang dilaksanakan. Wisata halal tidak hanya terfokus pada objek saja, tetapi perilaku saat melaksanakan perjalanan dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggraan pariwisata berdasar prinsip syariah, wisata halal adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri, mempelajari keunikan daya tarik wisata untuk wisata sesuai prinsip syariah.
  • Menurut El-Gohary (2016), wisata halal adalah kegiatan pariwisata dimana layanan atau fasilitas yang menunjang kegiatan berwisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan Muslim, seluruh fasilitas diarahkan untuk memudahkan wisatawan Muslim melakukan kegiatan sesuai dengan anjuran agama.
  • Menurut Bawazir (2013), wisata halal adalah wisata yang prosesnya sejalan dengan prinsip-prinsip nilai syariah Islam, baik dimulai dari niatnya semata-mata untuk ibadah dan mengagumi ciptaan Allah, selama dalam perjalanannya tidak meninggalkan ibadah dan setelah sampai tujuan wisata, tidak mengarah ke hal-hal yang bertentangan dengan syariah, makan dan minum yang halalan thayyiban, hingga kepulangan-nya pun dapat menambah rasa syukur kita kepada Allah.
photo by : https://anata-tour.com/galeri/

Syarat dan Kriteria Wisata Halal

Wisata halal merupakan produk dan layanan pariwisata yang mencakup segala kebutuhan wisatawan muslim yang berkaitan dengan makanan dan kegiatan ibadah. Konsep halal sendiri digunakan secara umum untuk perbuatan yang diizinkan untuk dilakukan, konsep halal tidak hanya diaplikasikan pada makanan. Namun, juga termasuk semua aspek produk yang ditawarkan.

Adapun beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi dalam wisata halal antara lain yaitu:

a. Destinasi pariwisata (alam, budaya, atau buatan)

  1. Adanya pilihan kegiatan wisata, seni, dan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  2. Dapat menyelenggarakan minimal satu festival halal life style jika dimungkinkan.
  3. Orang yang terlibat dalam kegiatan wisata harus berpakaian dan berpenampilan sopan.
  4. Adanya pilihan daya tarik wisata yang terpisah untuk pria dan wanita dan/atau mempunyai aturan pengunjung tidak berpakaian minim.

b. Akomodasi

  1. Adanya makanan dan produk halal lainnya.
  2. Adanya fasilitas ibadah yang memudahkan wisatawan untuk beribadah, seperti masjid, mushola dan fasilitas bersuci.
  3. Adanya pelayanan khusus bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa.
  4. Tidak ada kegiatan non-halal seperti perjudian, minuman beralkhohol, dan kegiatan diskotik.
  5. Adanya fasilitas rekreasi kolam renang dan fasilitas kebugaran/gym yang terpisah antara pria dan wanita.
  6. Jika hotel menyediakan fasilitas spa, maka terapis pria untuk pelanggan pria dan terapis wanita untuk pelanggan wanita. Bahan yang digunakan harus halal.

c. Biro perjalanan

  1. Menyediakan paket wisata yang sesuai dengan kriteria umum pariwisata halal.
  2. Tidak menawarkan aktivitas non-halal.
  3. Memiliki daftar usaha penyedia makanan dan minuman halal.
  4. Pemandu wisata memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas.
  5. Berpenampilan sopan dan menarik sesuai dengan norma Islam.

Unsur-unsur Wisata Halal

Menurut Djakfar (2017), terdapat beberapa unsur yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaan wisata halal, di antaranya adalah:

a. Objek wisata: destinasi (sasaran kunjungan)

Semua objek wisata yang ada dapat dikelola menjadi destinasi wisata halal selagi tidak ada faktor yang bertentangan dengan syariat Islam. Pertama, destinasi wisata harus memiliki tujuan untuk terwujudnya kemaslahatan dan kebaikan umum. Kedua, sarana dan prasarana yang ada pada objek wisata harus dilengapi dengan fasilitas ibadah yang memadai, mudah dijangkau, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Ketiga, destinasi wisata harus terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama.

b. Perhotelan: infrastruktur akomodasi

Sebagai penunjang kegiatan pariwisata, membutuhkan infrastruktur pendukung seperti ketersediaan hotel untuk tempat menginap bagi para wisatawan. Bisnis perhotelan memiliki dua fungsi penting, yaitu menyediakan produk riil (tangible producut) dalam wujud penyediaan kamar dan fasilitasnya beserta konsumsi baik makanan maupun minuman. Selain itu juga menjual produk yang tidak tampak yaitu layanan jasa yang bisa dirasakan oleh wisatawan.

Maka dari itu, fasilitas yang dijual oleh hotel dalam pandangan fikih tidak boleh ada aspek apapun yang bertentangan dengan syariah. Seperti, terbebas dari segala jenis makanan dan minuman memabukkan dan mengandung bahan yang haram dikonsumsi. Mengutamakan layanan yang mencerminkan etika Islam, tidak hanya yang tampak secara lahir tetapi juga batin, seperti ramah, amanah, jujur, dan tindakan terpuji lainnya. Dalam penyediaan fasilitas perlu dibedakan berdasarkan jenis kelamin, seperti fasilitas kolam renang, fasilitas spa, fasilitas kamar, kecuali mahram dan memiliki surat keterangan telah menikah.

c. Restoran: infrastruktur kebutuhan konsumsi

Setiap usaha restoran memiliki sumber daya manusia, tempat dan objek yang dijual seperti jasa, makanan dan minuman. Dalam aspek fikih etika pelayan harus berpakaian sopan dan sesuai syariat, menjaga aurat, tersedianya fasilitas ibadah yang memadai, adanya daftar harga tiap produk yang dijual, adanya label halal pada tiap makanan yang disajikan dan lain sebagainya. Infrastruktur kebutuhan konsumsi bukan hanya terbatas pada penyediaan restoran saja, namun juga meliputi penyediaan toko maupun gerai penjualan oleh-oleh yang biasanya menjadi tujuan wisatawan untuk mendapatkan buah tangan.

d. Travel: infrastruktur biro perjalanan dan transportasi

Biro perjalanan harus memberikan pelayanan sesuai dengan etika Islam. Memberikan kesempatan bagi wisatawan untuk berhenti di titik tertentu untuk istirahat, makan dan melaksanakan ibadah shalat. Rumah makan yang digunakan untuk aktivitas tersebut juga harus memiliki standar restoran atau rumah makan halal sebagai sarana pendukung perjalanan wisata halal. Hal tersebut adalah salah satu cara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan sebagai salah satu bentuk pelayanan execellent dari sebuah usaha transportasi agar tercipta kesan perusahaan yang digunakan mengedepankan etika Islam.

e. Sumber daya manusia (human resourch)

Manusia menjadi daya dukung kegiatan pariwisata yang sangat krusial, baik kemampuannya sebagai pengusaha, pemangku kebijakan, pemandu wisata (pramuwisata), kaum intelektual, dan masyarakat luas. Semua unsur sumber daya manusia (SDM) memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Unsur yang tidak kalah penting untuk disoroti adalah seorang pemandu wisata atau pramuwisata dalam perannya mensukseskan pembangunan pariwisata halal. Bagaimana cara berpakaian, menentukan tarif jasa ketika memandu, harus transparan untuk menciptakan kenyamanan antara pramuwisata dan wisatawan.

photo by : https://unsplash.com/

Pramuwisata harus memahami dan menjalankan nilai-nilai syariah dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya adalah bersikap profesional, paham dan dapat melaksanakan fikih pariwisata, berperilaku sesuai etika Islam, mampu berkomunikasi dengan baik, ramah, jujur, menarik, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, Sumber daya manusia yang berkecimpung di industri pariwisata halal harus paham akan kebutuhan dasar wisatawan muslim. Sebagai wujud komitmen pengembangan di bidang industri.

Prinsip – Prinsip

Menurut Mohsin et al. (2016), Wisata Halal memiliki definisi penyediaan produk dan layanan
pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesuai dengan ajaran agama Islam.
Wisata halal muncul dari kebutuhan wisatawan muslim sesuai dengan ajaran Islam yakni AlQuran dan Hadits (Jaelani, 2017). Oleh karenanya, wisata halal merupakan bentuk implementasi dari konsep keislaman yakni nilai halal dan haram yang menjadi tolak ukur utamanya (Sriprasert et
al., 2014). Terdapat beberapa prinsip dalam wisata halal, diantaranya :

  • tidak tersedianya alkohol untuk disajikan
  • tidak terdapat klub malam,
  • tidak terdapat narkoba,
  • hanya makanan halal yang disajikan,
  • kemudahan akses beribadah,
  • tidak adanya tempat untuk berbuat buruk, seperti zina, pornoaksi, dan pornografi,
  • tidak adanya tempat untuk berjudi,

tersedianya Al-Quran dan peralatan ibadah dikamar hotel, adanya petunjuk arah kiblat di kamar hotel, dan ruang sholat yang dipisahkan berdasarkan gender. Poin penting yang perlu diperhatikan di dalam wisata halal adalah turis
Muslim tidak boleh menjadi sasaran dengan cara yang sama dengan turis non-Muslim.

sumber :

Artikel Lainnya

Send Us A Message