Sebelum melaksanakan Haji dan Umrah, penting untuk memahami perbedaan antara haji dan umrah, penting untuk jemaah mengetahui perbedaan antara haji dan umrah, salah satu perbedaannya adalah terletak pada rukunnya yaitu wukuf di Arafah.
Menukil kitab Fiqh as-Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, haji adalah pergi ke Makkah dengan sengaja untuk melaksanakan ibadah tawaf, sa’i, wukuf, dan amalan-amalan ibadah haji lainnya untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha-Nya. Adapun umrah adalah mengunjungi Makkah untuk melaksanakan tawaf, sa’i, serta tahallul.
Perintah haji dan umrah ada pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَاب
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.”
Perbedaan Rukun Haji dan Umrah Terletak pada Wukuf
Perbedaan haji dan umrah terletak pada rukun atau serangkaian ibadah yang wajib dikerjakan. Apabila salah satu dari rukun haji atau umrah tidak dikerjakan, maka haji atau umrah menjadi tidak sah.
Dikutip dari buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya Rochmat Annasih, rukun haji terdiri dari ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Sedangkan rukun umrah terdiri dari ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Dengan kata lain, wukuf yang menjadi rukun haji tidak termasuk dalam rukun umrah.
Baca Juga : Keistimewaan Ibadah Haji
Perbedaan Haji dan Umrah Lainnya
Selain rukun wukuf, ada beberapa hal lain yang membedakan antara haji dan umrah. Berikut rinciannya.
Perbedaan Hukum
Disebutkan dalam kitab Fiqh as-Sunnah, haji wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah SAW berceramah kepada kami. Beliau bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah.’
Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah wajib dilakukan setiap tahun?’ Rasulullah SAW diam hingga orang tersebut mengulang pertanyaannya tiga kali.
‘Jika aku mengatakan ya, maka haji akan menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Janganlah kalian mempertanyakan kepadaku apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sungguh, umat sebelum kalian menjadi binasa karena banyak bertanya dan berselisih dengan nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian dan apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, maka jauhilah’.” (HR Muslim, An-Nasa’i, dan Tirmidzi)
Hukum umrah adalah sunah menurut mazhab Hanafi dan Maliki. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Jabir. Ketika itu, Rasulullah SAW ditanya mengenai wajib tidaknya umrah. Rasulullah SAW pun menjawab, “Tidak, tetapi jika mereka ingin melakukannya itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Adapun Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat umrah adalah wajib. Mereka bersandar pada surah Al-Baqarah ayat 196.
Perbedaan Waktu
Haji dilakukan hanya pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada bulan haji. Maka dari itu, haji hanya bisa dilakukan setahun sekali.
Sementara itu, umrah bisa dilaksanakan sewaktu-waktu sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun, Abu Hanifah berpendapat terdapat lima hari yang dimakruhkan untuk melaksanakan umrah, yaitu hari Arafah, hari nahar, dan tiga hari tasyrik.
Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, jemaah akan lebih siap dan terarah dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah sesuai dengan tuntunan agama.
Sumber : detik.com