Hukum Ibadah Haji Menggunakan Harta Haram, Sah atau Tidak?

Hukum Ibadah Haji Menggunakan Harta Haram, Sah atau Tidak?

Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ibadah haji diperuntukkan bagi kaum muslimin yang mampu, baik dari segi harta maupun fisik.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina menjelaskan, para ulama sepakat haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, kecuali seseorang bernazar untuk haji maka ia wajib menunaikan nazarnya itu.

Hukum haji bisa saja berubah menjadi haram, jika berkaitan dengan perbuatan maksiat, seperti menunaikan haji menggunakan harta haram.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur berhaji dengan uang haram? Apakah sah atau perlu mengulang?

Baca Juga: Arti, Syarat, Ciri-Ciri Haji Mabrur Dan Cara Menjaganya

Hukum Haji dengan Harta yang Haram

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan menjelaskan sah atau tidaknya haji seseorang bergantung pada rukun serta syarat hajinya. Apabila keduanya terpenuhi, maka haji yang ia tunaikan sah.

Selain itu, kewajiban haji seseorang gugur apabila sudah melakukannya. Seperti dipahami, haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.

Namun, jika membahas soal uang haram, kata Prof Dahlan, maka yang dibicarakan terkait kesucian. Harta haram tidak mencakup rukun maupun syarat haji.

“Jadi kalau dia melaksanakan haji pakai uang haram, kata uang haram tak termasuk dalam rukun dan syarat jadi hajinya sah. Tapi hajinya tidak bernilai dan tidak diterima Allah SWT,” katanya saat dihubungi detikHikmah, Rabu (22/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menerangkan bahwa haji menggunakan harta haram tidak diridhai Allah SWT. Dikatakan, Allah SWT tidak menerima apa pun yang sifatnya tidak baik, termasuk harta haram.

Meski demikian, orang yang berhaji dengan harta haram tidak wajib mengulangi haji. Sebab, kewajiban hajinya sudah gugur.

“Mereka yang menunaikan haji dengan uang haram kewajiban hajinya sudah gugur. Tapi urusan diterimanya tidak dalam bagian pembicaraan sah atau tidak sah, mereka tidak berkewajiban mengulang hajinya,” pungkas Prof Dahlan.

Hukum Menurut 4 Mazhab

Penulis kitab fikih, Prof Wahbah az-Zuhaili, dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) memaparkan pendapat empat mazhab terkait hukum menunaikan haji menggunakan harta haram.

Menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi, meskipun berangkat haji menggunakan harta haram hajinya terhitung sah, baik hajinya itu wajib maupun sunah. Hukum ini seperti halnya mengerjakan salat di tanah hasil rampasan.

“Haji fardhu maupun sunah tersebut telah gugur dari tanggungannya, sebab tidak ada kontradiksi antara keabsahan dan kemaksiatan,” jelas Wahbah az-Zuhaili.

Ulama mazhab Hambali berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka tidak membolehkan menunaikan haji dengan harta yang haram. Sebab, menurut pandangan mereka hukumnya sama seperti salat di tanah hasil rampasan, yakni tidak sah.

Wallahu a’lam.

sumber: detik.com

Artikel Lainnya

Send Us A Message